Pemerintah Kabupaten Siak memastikan bahwa tidak ada penahanan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Proses pencairan gaji sedang berlangsung melalui tahapan administrasi dan koordinasi antar perangkat daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memahami kebutuhan ASN Paruh Waktu, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Hak ASN akan tetap dibayarkan setelah sinkronisasi kelengkapan administrasi dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Proses pencairan gaji ASN Paruh Waktu harus sesuai dengan regulasi dan kondisi kas daerah, untuk mencegah kemungkinan masalah hukum di masa mendatang. Koordinasi antara OPD teknis dan perangkat pengelola keuangan daerah terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian. Bupati Siak, Afni Z, memberikan perhatian khusus dan memerintahkan percepatan proses administrasi. Ia juga mengimbau ASN Paruh Waktu untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kepada pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Siak menjamin bahwa seluruh OPD bekerja secara koordinatif untuk menyelesaikan proses pencairan gaji. Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik serta pemenuhan hak pegawai sebelum memasuki bulan Ramadan 1447 H. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kesejahteraan ASN Paruh Waktu di Kabupaten Siak.

Pemerintah Daerah Siak juga telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ASN Paruh Waktu dilakukan dengan transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak para ASN tetap terjamin dan tidak ada penundaan dalam pencairan gaji mereka.

Koordinasi antara berbagai OPD serta perangkat pengelola keuangan daerah terus ditingkatkan guna memastikan proses pencairan gaji ASN Paruh Waktu berjalan lancar. Bupati Siak juga terus memantau perkembangan proses administrasi ini dan memberikan arahan kepada seluruh pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan proses pencairan gaji ASN Paruh Waktu dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.