Pemko Pekanbaru Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Barang Milik Daerah Tahun 2025
What:
Pemerintah Kota Pekanbaru menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Barang Milik Daerah Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Who:
LHP ini diterima oleh Pemko Pekanbaru dan disampaikan oleh Wali Kota Agung Nugroho.
When:
Laporan tersebut diterima pada Kamis, 12 Februari 2026.
Where:
Pemko Pekanbaru menerima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Why:
LHP diterima untuk mengevaluasi kepatuhan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PAD dan Barang Milik Daerah.
How:
LHP diterima secara resmi dan disampaikan kepada Wali Kota Agung Nugroho.
Setelah menerima laporan, Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru mendapat apresiasi dan catatan perbaikan dari BPK. Apresiasi diberikan atas peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun mendapat apresiasi, BPK juga memberikan koreksi dan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru untuk terus mengoptimalkan potensi PAD pada tahun-tahun berikutnya. Catatan terkait tata kelola perparkiran serta pendataan aset milik daerah yang belum tercatat secara optimal menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah.
Catatan dari BPK menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Wali Kota Agung menyatakan bahwa catatan tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk bekerja lebih keras agar Pekanbaru dapat menjadi daerah yang mandiri secara fiskal.
Dengan diterimanya LHP dari BPK, Agung optimis bahwa Pemko Pekanbaru dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah. Optimisme ini didasarkan pada komitmen pemko dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK secara bertahap dan berkelanjutan.