Jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R (36) yang diduga sebagai pengedar sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu seberat 50 gram dan alat hisap sabu.

Kapolsek Rupat, AKP Andi Suhartono mengatakan, “Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat kerjasama yang baik antara petugas dan masyarakat yang memberikan informasi yang akurat.” Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W (25) yang diduga sebagai pengedar sabu lainnya.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dan jika terbukti bersalah, mereka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika dan selalu aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Serta, menjadi bukti bahwa kepolisian siap bertindak cepat dan tegas dalam menindak pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.