Pemerintah Provinsi Riau tengah berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi. Salah satu langkah yang akan diambil adalah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan air permukaan.
Rencana revisi Pergub tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. Menurut Ahmad Hijazi, revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai perolehan air permukaan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan daerah.
“Ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dengan merevisi nilai perolehan air permukaan, diharapkan PAD dapat meningkat secara signifikan,” ujar Ahmad Hijazi.
Revisi Pergub terkait nilai perolehan air permukaan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Pemerintah Provinsi Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah inovatif guna meningkatkan PAD. Salah satunya adalah dengan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
Dengan adanya revisi Pergub terkait nilai perolehan air permukaan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Pemerintah Provinsi Riau optimis bahwa langkah ini akan membawa manfaat yang besar bagi pembangunan daerah.
Hingga saat ini, proses revisi Pergub tersebut masih dalam tahap persiapan. Pemerintah Provinsi Riau akan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan revisi tersebut, guna memastikan keberhasilan implementasinya.
Diharapkan, dengan adanya langkah-langkah inovatif seperti revisi Pergub terkait nilai perolehan air permukaan ini, Pemerintah Provinsi Riau dapat mencapai target peningkatan Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan yang diharapkan.