Polda Riau Ungkap Kasus TPPO, 4 Calon Pekerja Migran Diselamatkan dari Bengkalis

Polda Riau melalui Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri. Pengungkapan tersebut menyelamatkan empat korban yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia. Keempat korban terdiri dari tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, yang ditemukan di rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (3/2/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres terkait rencana pengiriman CPMI ilegal. Tim Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27),” ujar AKBP Fahrian.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyelamatkan empat korban yang ditemukan tanpa dokumen resmi di beberapa lokasi penampungan. Para korban diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban. Saat ini, terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pengiriman pekerja migran ilegal.