Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan muatan dan dimensi. Pada Senin sore (2/2/2026), petugas menggelar aksi penertiban skala besar terhadap kendaraan Over Loading dan Over Dimension (ODOL) sebagai bagian dari agenda utama Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono, bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria. Operasi melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Personel gabungan melakukan penyekatan dan pengawasan ketat terhadap truk angkutan barang yang melintas di jalur lintas strategis. Mereka melakukan pengukuran fisik detail menggunakan alat ukur standar untuk memastikan kendaraan tidak dimodifikasi melebihi spesifikasi pabrikan atau mengangkut beban melebihi kapasitas jalan. Selain itu, petugas juga memeriksa legalitas dan kelaikan jalan kendaraan, termasuk kelengkapan surat kendaraan, izin mengemudi, dan kondisi teknis vital seperti sistem pengereman dan lampu-lampu utama.
Hasil operasi menunjukkan puluhan pelanggar yang dijaring dalam waktu singkat. Sebanyak 11 pengendara dikenakan tilang karena pelanggaran berat, 25 pengendara mendapat teguran tertulis, dan satu truk diamankan karena tidak mampu menunjukkan dokumen sah dan terindikasi melakukan modifikasi dimensi yang ekstrem. Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyatakan bahwa operasi ini meningkatkan intensitas sebagai persiapan menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026.
Kombes Jeki menegaskan bahwa kendaraan ODOL merupakan penyumbang utama kerusakan infrastruktur jalan dan kecelakaan beruntun di jalan raya. Tujuan tindakan tegas ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan memastikan keselamatan pengguna jalan, terutama menjelang musim mudik lebaran. Operasi ini merupakan langkah menuju pencapaian Indonesia Zero Kendaraan ODOL pada tahun 2027 dan penguatan budaya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Provinsi Riau.