Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau. Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah mendeteksi sejumlah titik panas di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian diikuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.

Empat perusahaan yang disegel adalah PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari. Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa cerobong pabrik ini menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir, sehingga seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan sebagai langkah pengamanan lingkungan.

Dari keenam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan, sementara satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya dan menegaskan penggunaan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia pidana, perdata, dan administrasi.

Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, dan patroli terpadu harus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten. Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan.