Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) membuka pendaftaran anggota baru untuk media online (siber) di Provinsi Riau. Menurut Ketua JMSI Riau H. Dheni Kurnia, pendaftaran ini dilakukan karena beberapa pemilik media siber di Riau menyatakan berminat menjadi anggota JMSI Riau. Dheni menjelaskan bahwa JMSI adalah organisasi pemilik media yang mempekerjakan wartawan, bukan organisasi wartawan. “Pengurus JMSI 2025-2030 membuka kesempatan untuk menerima anggota baru, syarat dan ketentuan berlaku,” kata Dheni Kurnia.
Pendaftaran ini bertujuan untuk memperkuat media siber di Riau menjadi media yang profesional dan terverifikasi Dewan Pers. Syarat untuk menjadi anggota JMSI Riau antara lain, memiliki badan hukum berupa PT khusus media siber dan akte terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kantor redaksi harus memiliki alamat jelas dan perusahaan media tersebut harus memiliki modal minimal Rp 50 juta dengan bukti rekening koran.
Ketua JMSI Riau menegaskan bahwa pemimpin redaksi harus memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat utama dari Dewan Pers. Media yang ingin bergabung juga harus menyatakan komitmen meratifikasi pedoman jurnalistik Dewan Pers dan siap diverifikasi sebagai konstituen Dewan Pers. Anggota JMSI Riau diwajibkan membayar biaya barcode keanggotaan sebesar Rp 650 ribu, yang berlaku tiga tahun sekali.
Dheni Kurnia juga menambahkan bahwa anggota JMSI Riau harus membuat surat pernyataan bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik dari Dewan Pers dan surat pernyataan siap mengurus media hingga terverifikasi Dewan Pers. Pendaftaran ini membuka kesempatan bagi media siber di Riau untuk meningkatkan profesionalisme dan kredibilitasnya. JMSI sebagai organisasi media online (siber) yang terafiliasi dengan Dewan Pers berkomitmen untuk mendukung pengembangan media siber yang berkualitas di Indonesia.