Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti pada hari Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Plt. Kajari menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Plt. Kajari juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan integral dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini juga merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara tindak pidana umum, seperti perkara narkotika, penganiayaan, perlindungan anak, informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta barang-barang terlarang lainnya menurut hukum.
Penjelasan teknis dan rincian jenis serta jumlah barang bukti disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menegakkan supremasi hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Plt. Kajari mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum yang telah bekerja dalam menangani perkara hingga tahap akhir pemusnahan barang bukti.
Pada penutupan, Plt. Kejari SBB Bambang Heripurwanto menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memperkokoh integritas dan profesionalisme pemangku kepentingan penegakan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.