Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru telah menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 sebanyak 815.532 pemilih. Penetapan PDPB ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Rabu (2/7/2025) yang dipimpin oleh Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira.
Raga menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan PDPB ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurut Raga, PDPB yang ditetapkan oleh KPU kota melalui proses verifikasi data langsung pada instansi yang terkait dengan data pemilih yang akan diperbarui.
Data PDPB yang diputuskan oleh Raga mencakup 402.176 pemilih laki-laki dan 413.356 pemilih perempuan, dengan total 815.532 pemilih laki-laki dan perempuan pada triwulan II tahun 2025. Raga juga menyatakan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan untuk mempersiapkan data pemilih pada pemilu mendatang yang diputuskan setiap per triwulan.
Pleno tersebut dihadiri oleh Kadiv Rendatin KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, yang menyampaikan bahwa tujuan dari PDPB adalah untuk memperbaharui dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Pleno rekapitulasi PDPB turut dihadiri oleh KPU Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kota Pekanbaru, KaDisdukcail Kota Pekanbaru, Kodim 0301 Kota Pekanbaru, serta perwakilan dari Partai PKB, Partai PKS, dan Partai Demokrat. Menurut sumber, kehadiran para pihak tersebut menunjukkan keseriusan dan dukungan terhadap proses PDPB yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru.