Biaya tes psikologi SIM saat ini sebesar Rp 100 ribu. Bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM, harus siap dengan besaran biaya tersebut. Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) memerlukan biaya yang terdiri dari berbagai komponen, termasuk penerbitan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Biaya penerbitan SIM masih mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM beragam, antara lain:
– SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BII, SIM BI Umum, SIM BII: Rp 80.000
– SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
– SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Biaya tes kesehatan dan tes psikologi tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Untuk tes kesehatan, tarifnya sekitar Rp 35 ribu. Sementara itu, tes psikologi mengalami kenaikan tarif dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Tes kesehatan dan tes psikologi tersedia di Satpas, gerai SIM keliling, dan Mal Pelayanan Publik dengan biaya tes psikologi sebesar Rp 100 ribu.
Biaya asuransi yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu. Jika dihitung secara keseluruhan, biaya perpanjangan SIM paling tinggi mencapai Rp 265 ribu untuk SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BII, SIM BI Umum, SIM BII. Sementara untuk SIM C, SIM CI, dan SIM CII, biayanya sekitar Rp 260 ribu.
Biaya perpanjangan SIM ini telah ditetapkan dan siap dikenakan kepada para pemohon. Kenaikan tarif tes psikologi menjadi Rp 100 ribu merupakan informasi terbaru terkait biaya perpanjangan SIM.