Seorang pria berinisial MA (55) di Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap wanita inisial S (26) dengan modus pengobatan alternatif. Kejadian ini terjadi pada Minggu (17/3) ketika korban dan dua anaknya datang ke rumah tersangka untuk berobat.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengungkapkan bahwa tersangka MA mengaku bisa mengobati penyakit korban dengan cara yang menyerupai aktor Film Walid. Tersangka kemudian meminta korban untuk tinggal di rumahnya selama satu minggu dalam proses pengobatan yang dilakukan.
Korban baru menyadari bahwa ia telah dicabuli setelah merasa dihipnotis oleh tersangka pada Senin (18/3). Selama proses pengobatan, korban dan dua anaknya juga disekap di dalam rumah oleh pelaku.
Setelah mendapatkan kesempatan, korban dan dua anaknya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Raga dan Resmob Polres Rokan Hulu kemudian berhasil menangkap pelaku pada Selasa (24/6) di Desa Pematang Tebing, Kecamatan Ujung Baru, Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka MA kini diamankan di Polres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menetapkan MA sebagai tersangka sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus pencabulan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.