Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, telah menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Siabu, Kecamatan Salo, pada Rabu (25/6/2025). Sebanyak 517 sertifikat tanah diserahkan dalam acara tersebut.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Desa Siabu terkait kepemilikan tanah mereka.
Acara penyerahan sertifikat tanah ini berlangsung di Desa Siabu, Kecamatan Salo, yang dihadiri oleh sejumlah masyarakat setempat. Para penerima sertifikat tanah tampak antusias dan bersyukur atas kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Misharti menyampaikan pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan tanah dengan baik.
Pemberian sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Program ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Masyarakat Desa Siabu merasa terbantu dengan adanya program redistribusi tanah ini. Mereka berharap agar program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang nyata bagi mereka.
Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Siabu dan memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat setempat.
Program redistribusi tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Dengan demikian, penyerahan sertifikat tanah oleh Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, kepada masyarakat Desa Siabu merupakan langkah positif dalam upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.