Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menindak tegas angkutan sampah tidak resmi yang beroperasi di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Upaya penertiban ini melibatkan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru. Razia akan dilakukan terhadap kendaraan angkutan mandiri yang tidak tergabung dalam LPS.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan, “Kami akan laksanakan razia bersama Satpol PP dan Polresta. Kendaraan angkutan sampah di luar LPS tidak boleh beroperasi. Ini bukan untuk mematikan usaha mereka, tapi demi penataan administrasi yang tertib.” Razia ini akan dilakukan untuk menegakkan keteraturan dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

DLHK akan menempatkan petugas pengawas di lokasi trans depo untuk mengontrol aktivitas angkutan sampah yang tidak resmi. Reza menegaskan, “Nantinya kami akan tempatkan pengawas di trans depo. Hanya kendaraan dari LPS yang diperbolehkan membuang sampah di sana.” Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sampah dibuang dengan prosedur yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, DLHK masih menggunakan pendekatan persuasif. Mereka mengimbau agar pelaku angkutan mandiri segera bergabung ke dalam sistem LPS dan tidak lagi membuang sampah ke trans depo. Reza menyatakan, “Sementara ini masih berupa imbauan lisan. Tapi kalau nanti sudah diberlakukan aturan, jangan salahkan pemerintah. Kami sudah sosialisasikan sejak awal.”

DLHK menargetkan penerapan sanksi terhadap angkutan sampah ilegal akan dimulai pada 1 Juli 2025. “Insyaallah mulai 1 Juli akan kita jalankan lebih masif. Saat ini masih bertahap, tapi arahnya jelas: tidak boleh ada angkutan sampah liar di trans depo. Mereka harus bekerja sama dengan LPS,” tutup Reza. Dengan demikian, DLHK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan teratur melalui penertiban angkutan sampah.