Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan sampah ilegal yang beroperasi di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk menertibkan pengelolaan sampah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, pada Rabu (25/6/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Pekanbaru dalam melakukan razia terhadap kendaraan pengangkut sampah non-LPS.

Reza menegaskan bahwa mobil pengangkut sampah yang tidak terdaftar dalam LPS akan dirazia, bukan untuk menghentikan usaha mereka, tetapi demi ketertiban administrasi dalam pengelolaan sampah.

Sebagai langkah awal, DLHK akan menempatkan petugas pengawas di sejumlah trans depo untuk memantau aktivitas pembuangan sampah, hanya kendaraan milik LPS yang diizinkan membuang sampah di lokasi tersebut.

DLHK masih menggunakan pendekatan persuasif dengan mengimbau angkutan mandiri yang belum tergabung dalam LPS untuk tidak membuang sampah di trans depo dan segera melakukan koordinasi untuk bergabung ke dalam sistem resmi pengelolaan sampah.

Reza menyampaikan bahwa saat ini imbauan masih disampaikan secara lisan, namun sanksi akan diberlakukan mulai 1 Juli dan pemerintah sudah memberi peringatan sejak awal.

Penindakan tegas terhadap angkutan sampah ilegal akan dimulai secara masif pada 1 Juli, sementara itu DLHK masih memberi waktu bagi pengelola angkutan sampah mandiri untuk melakukan penyesuaian.