Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMKS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perambahan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau ke Krimsus Polda Riau pada Selasa, 24 Juni 2025. Laporan pengaduan masyarakat ini diajukan oleh Fauzan Al Azima, seorang mahasiswa yang beralamat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam laporannya, Fauzan menyebutkan dugaan keterlibatan anggota DPRD Riau Komisi IV dari Dapil Pekanbaru bernama Kasir, ST, yang beralamat di Tangkerang Barat, Kota Pekanbaru. Menurut Fauzan, informasi mengenai dugaan perambahan hutan ini diperoleh dari pemberitaan media online dan data di lapangan. Ia menambahkan, kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak 23 Juni 2025 lalu.

Kejadian ini terungkap pada 23 Juni 2025 dan diduga kuat aktivitas perambahan hutan tersebut dikendalikan atau difasilitasi oleh Kasir, ST, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, untuk tujuan perkebunan ilegal tanpa izin dari instansi kehutanan yang berwenang.

Perbuatan ini diduga melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b, dan c serta Pasal 78 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Sebagai bukti awal, pelapor melampirkan foto/video dokumentasi kegiatan penggarapan HPT, titik koordinat lokasi, dan pemberitaan media daring. IPMKS memohon agar kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Serta memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Provinsi Riau yang bersangkutan, serta mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian hutan dan supremasi hukum.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau. Terkait laporan tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak krimsus Polda Riau.