Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit periode 25 Juni – 1 Juli 2025 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim.

Penetapan harga tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi. Menurutnya, penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 8,86/Kg atau 0,27 persen dari harga periode sebelumnya. Sehingga, harga pembelian TBS petani turun menjadi Rp 3.269,95/Kg untuk periode satu minggu ke depan.

Harga cangkang kelapa sawit untuk satu bulan kedepan ditetapkan sebesar Rp 18,50/Kg. Indeks K yang digunakan adalah 92,31 persen. Harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 254,58, sementara harga kernel turun sebesar Rp 1.310,54 dari minggu sebelumnya.

Beberapa PKS tidak melakukan penjualan, sehingga harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim atau KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 13.629,40 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp 9.800,50.

Syahrial Abdi menjelaskan bahwa penurunan harga TBS minggu ini disebabkan terutama oleh penurunan harga kernel. Dalam penetapan harga TBS, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar sesuai dengan regulasi dan berkeadilan.

Komitmen bersama dari seluruh stakeholder, didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, dalam membaiknya tata kelola penetapan harga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 21 Periode 25 Juni – 1 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

– Umur 3 Th (Rp 2.509,84);
– Umur 4 Th (Rp 2.854,84);
– Umur 5 Th (Rp 3.028,65);
– Umur 6 Th (Rp 3.162,09);
– Umur 7 Th (Rp 3.229,09);
– Umur 8 Th (Rp 3.267,38);
– Umur 9 Th (Rp 3.269,95);
– Umur 10-20 Th (Rp 3.251,39);
– Umur 21 Th (Rp 3.198,85);
– Umur 22 Th (Rp 3.148,12);
– Umur 23 Th (Rp 3.094,32);
– Umur 24 Th (Rp 3.035,18);
– Umur 25 Th (Rp 2.968,88).