Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Ibu Yuliana, dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Riau pada tanggal 24 Juni 2025.

Sejak berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir bulan Mei 2025, OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Dari jumlah tersebut, terdapat 118 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Pembiayaan (PVML). Selain itu, sebanyak 110 perkara telah dinyatakan in kracht.

Yuliana juga menyampaikan bahwa kinerja penyidikan OJK telah meraih penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut-turut, yakni pada tahun 2022, 2023, dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK juga telah dinobatkan sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

Penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman dan pedoman kerja terkait pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI. Kolaborasi yang solid antara Penyidik dari OJK dan Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan guna mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan mendukung penguatan ekonomi nasional.