Kebun sawit seluas 340 hektar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) desa Pangkalan Indarung, kecamatan Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing) masih belum jelas kepemilikannya. Kasir, oknum anggota DPRD Riau yang diduga sebagai pemilik kebun tersebut, enggan memberikan klarifikasi terkait hal ini. Begitu pula dengan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Imustiar, yang juga memilih untuk bungkam saat dimintai komentar pada Senin (23/6/2025).

Imustiar menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara dirinya sebagai Ketua BK DPRD Riau dengan kasus kepemilikan kebun sawit di HPT Pangkalan Indarung. Politisi dari fraksi Golkar DPRD Riau tersebut menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan tugas dewan.

Sementara itu, oknum anggota DPRD Riau, Kasir, enggan memberikan komentar meskipun telah membaca pesan yang dikirimkan melalui ponselnya. Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa HPT di Desa Pangkalan Indarung telah dialihkan fungsi menjadi kebun kelapa sawit dengan sejumlah aktivitas yang diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk calo yang mengambil keuntungan dari penjualan lahan.

Dua kakak beradik asal Nias, FT (34) dan FZ (39), ditangkap oleh Polres Kuansing dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perambahan HPT. Meskipun lahan yang mereka kelola disebut milik Rian Rofizal, kasus ini menimbulkan kontroversi di masyarakat karena masih banyak lahan yang diduga dikuasai oleh cukong bermodal besar yang belum tersentuh hukum.

Selain Kasir, beberapa nama lain juga diduga memiliki lahan di kawasan HPT Pangkalan Indarung. Mosad dari Desa Petai dikabarkan menguasai lebih dari 100 hektar, sedangkan Cipto dan Yandi juga disebut memiliki lahan dalam skala yang cukup besar. Modus penguasaan lahan ini dilaporkan dilakukan dengan berkedok kelompok tani sebagai cara legal untuk menguasai kawasan HPT.