Polda Riau: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengingatkan Bupati Siak, Afni, untuk berhati-hati dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait konflik lahan di kawasan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kabupaten Siak. Asep menegaskan bahwa tidak semua pihak yang berada di dalam kawasan hutan tersebut benar-benar berjuang untuk hidup.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling polisi, ditemukan adanya kelompok cukong yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi. Asep menegaskan bahwa kawasan tersebut telah diberikan izin pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Kehutanan, bukan untuk dijadikan kebun sawit. Namun, ditemukan fakta bahwa ada oknum-oknum kaya yang menguasai lahan secara ilegal di dalamnya.
Dirkrimum menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para cukong yang memperkaya diri di kawasan hutan dan diduga menjadi dalang aksi anarkis. Kepada Bupati Siak, Asep menyarankan agar verifikasi menyeluruh dilakukan terhadap klaim masyarakat. Jika memang ada masyarakat lokal yang benar-benar bergantung hidup dari lahan tersebut, pemerintah daerah bisa memperjuangkannya dengan cara yang legal, seperti melalui skema perhutanan sosial.
Dalam pernyataannya, Asep juga menyoroti klaim sepihak terhadap lahan seluas 9.000 hektare di kawasan tersebut. Polda Riau masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus perusakan dan pembakaran fasilitas PT SSL, yang sebelumnya telah menjerat 13 orang pelaku, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun. Polisi juga menduga ada keterlibatan pihak luar yang menggerakkan massa untuk bertindak anarkis. Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL di Tumang, Kabupaten Siak, Riau.