Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang bos perusahaan pengolahan limbah inisial MIS yang diduga melakukan penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan lingkungan hidup di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyampaikan bahwa informasi mengenai penimbunan limbah medis yang tidak semestinya di lokasi tersebut menjadi awal pengungkapan kasus ini. Setelah pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan limbah medis B3 ditumpuk di dalam gudang, berserakan, dan bahkan ditimbun dalam lubang tanah dengan berat lebih dari 1 ton.

Penimbunan limbah B3 medis tanpa pengelolaan yang benar melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104. Pelaku MIS, pemilik PT Global Perkasa Treatment yang mengelola limbah tersebut, ditangkap pada Kamis (19/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi di balik penimbunan limbah medis B3.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 58 bundel perjanjian kerja sama pengangkutan limbah medis B3 antara PT Global Perkasa Treatment dengan berbagai klinik, bidan, dan dokter. Perjanjian-perjanjian ini mencakup periode dari Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan nilai administrasi kerja sama transportasi bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.500.000 setiap klinik dan Puskesmas.

Ada sekitar 200 fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pelaku, termasuk Puskesmas, klinik, dan faskes bidan. Kepala dinas kesehatan akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini. Penyidik juga melibatkan ahli kesehatan, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., untuk menyelidiki kasus tersebut dan memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kasus penimbunan limbah medis B3 ini menjadi perhatian serius karena potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup.