Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran baru di Kota Pekanbaru harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, yang menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli), diskriminasi, dan murid titipan tidak boleh terjadi di sekolah negeri.

Pendaftaran SPMB dilakukan secara daring (online) dan dijadwalkan dimulai akhir Juni. Pelaksanaannya harus objektif dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid tetap terjaga.

Komitmen untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB diperkuat melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Riau. Pakta integritas tersebut menjadi landasan dalam setiap tahapan pelaksanaan SPMB.

Menurut Markarius, pakta integritas harus diterapkan secara nyata, bukan hanya sebagai simbol komitmen semata. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan.

Jadwal pelaksanaan SPMB tingkat SMP negeri dijadwalkan berlangsung dari 23 hingga 26 Juni, sedangkan untuk SD negeri akan dilaksanakan pada 25-28 Juni. Pengumuman kelulusan untuk SMP akan dilakukan pada 28 Juni, sementara untuk SD pada 30 Juni 2025.

Calon peserta didik yang lulus diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 30 Juni hingga 2 Juli. Selain itu, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk SMP direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 14 hingga 16 Juli 2025.