Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menanggapi keluhan sebagian masyarakat terkait iuran sampah sebesar Rp20 ribu yang dipungut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Pungutan tersebut bukan retribusi, melainkan iuran yang telah disepakati bersama antara warga, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Menurut Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Yusri, iuran sebesar Rp20 ribu tersebut digunakan untuk pemeliharaan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Yusri juga menegaskan bahwa pungutan ini telah melalui proses musyawarah dengan masyarakat sebelum disepakati.
Pada pertemuan dengan masyarakat, DLHK Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa iuran sampah tersebut bukanlah retribusi yang diatur dalam peraturan daerah. Namun, hal ini merupakan kesepakatan bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Yusri menambahkan bahwa DLHK akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya iuran sampah ini untuk menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami tujuan dari pungutan tersebut.
Sementara itu, sebagian masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran sampah sebesar Rp20 ribu tersebut tetap menyampaikan keluhannya. Mereka berharap agar DLHK dapat memberikan penjelasan yang lebih detail terkait penggunaan dana iuran sampah tersebut.
Dalam upaya menjaga transparansi, DLHK juga berjanji akan terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan dana iuran sampah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.