Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU‑XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Putusan MK tersebut menegaskan kewajiban belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, berlaku untuk sekolah dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Agung Nugroho menyatakan dukungannya terhadap putusan MK tersebut dan menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). “Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak saya dilantik, saya telah instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak putus sekolah,” ujarnya.

Jika tidak dapat diterima di sekolah negeri, anak-anak dari keluarga tak mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemko melalui Bosda. Anggaran Bosda sudah disiapkan dalam APBD Kota Pekanbaru untuk memastikan kelancaran implementasi keputusan MK.

Agung berpendapat bahwa biaya pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan bukan menjadi beban. Tanggung jawab tersebut merupakan komitmen untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung program nasional yang harus dijalankan pemerintah daerah.

Implementasi teknis dari putusan MK ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, DPR, dan arahan Presiden. Namun, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan anggaran dan semangat untuk membantu masyarakat sebagaimana diharapkan dalam keputusan MK tersebut.