Pemerintah Indonesia dan Singapura telah memperkuat mekanisme perjanjian ekstradisi setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong di Singapura pada Senin (16/6/2025). Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani pada era Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan terkait tindak pidana yang bisa diekstradisi.
Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mafirion, menyambut baik penguatan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. Menurutnya, perjanjian ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Mafirion menegaskan bahwa Paulus Tannos harus segera dipulangkan ke Indonesia untuk dihukum seberat-beratnya.
Mafirion juga menekankan perlunya pemerintah Indonesia bersikap cepat dalam mengatur strategi pemulangan Paulus ke Indonesia. Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk menghindari upaya-upaya Paulus untuk menghindari hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak ada kata ampun bagi pelaku korupsi yang telah merugikan negara.
Menyikapi situasi ini, Mafirion meminta pemerintah Indonesia untuk bekerjasama dengan pemerintah Singapura dalam mempercepat pemulangan Paulus Tannos. Ia menekankan pentingnya koordinasi cepat dan tepat antara kedua negara untuk mempersempit ruang gerak Paulus dalam menghindari penegakan hukum di Indonesia.
Mafirion juga menyarankan agar pemerintah Indonesia mempersempit ruang gerak Paulus Tannos dengan membekukan paspornya dan mencabut seluruh akses keimigrasian yang dimilikinya. Ia menekankan bahwa tindakan cepat dan agresif harus dilakukan untuk mencegah Paulus melarikan diri dan menghindari penegakan hukum di Indonesia.
Dengan demikian, pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia akan menjadi bukti nyata keberhasilan perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang telah diperkuat pada pertengahan tahun 2025. Mafirion kembali menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Singapura dalam menangani kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas.