Komandan Barisan Komando 08, Dodi Sugiarto, S.IP., telah melaporkan akun TikTok @prog3330 ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran hukum berupa ujaran kebencian berbasis SARA, pencemaran nama baik pejabat publik, dan penyebaran informasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada pagi hari ini, terkait dua video yang telah viral dan mendapat kecaman dari masyarakat.
Salah satu video menyebut Provinsi Riau sebagai “provinsi primitif” dan menuduh bahwa kematian seorang siswa SD disebabkan oleh intoleransi berbasis suku dan agama. Narasi seperti ini dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian, adu domba antar golongan, serta SARA yang berbahaya jika dibiarkan berkembang di ruang publik.
Video lainnya menyerang Gubernur Riau dengan tuduhan serius dan menggunakan istilah merendahkan. Hal ini dianggap sebagai penistaan terhadap simbol pemerintahan daerah dan upaya menciptakan persepsi negatif terhadap lembaga resmi negara.
Dodi Sugiarto menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Polda Riau terhadap akun tersebut dan semua pihak yang terlibat dalam penyebaran narasi kebencian dan fitnah. Dia juga menekankan bahaya dunia maya jika dijadikan sarang adu domba dan hoaks, serta mendukung kebijakan Kapolda Riau dalam menjaga stabilitas kamtibmas baik di dunia nyata maupun digital.
Barisan Komando 08 akan mengawal proses hukum laporan ini hingga tuntas, serta mengajak masyarakat untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Dodi juga mengapresiasi komitmen Kapolda Riau dalam menjaga Riau tetap kondusif dan menekankan perlunya perhatian serius terhadap ruang digital guna mencegah penyebaran ujaran kebencian dan fitnah.