Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status Siaga Darurat untuk penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai 15 Mei 2025. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025, seperti yang dijelaskan oleh Kepala BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Candra, pada Kamis (12/6/2025).
Dalam SK Wali Kota Nomor 492 Tahun 2025, disebutkan bahwa Kota Pekanbaru akan berada dalam status Siaga Darurat Karhutla dari 15 Mei hingga 30 November 2025. Tim gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, dan instansi terkait lainnya telah bersiap untuk menangani kebakaran lahan di wilayah Kota Pekanbaru.
Pengawasan di area-area yang rentan terhadap kebakaran juga diperketat oleh pihak BPBD. Camat dan lurah diminta untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika terjadi kebakaran, warga diminta untuk segera melapor ke call center 112 Pemko Pekanbaru atau menghubungi langsung BPBD melalui nomor 0811 76 51464.
Tim satgas BPBD akan merespons laporan yang masuk selama 24 jam. Zarman menegaskan bahwa laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas yang siaga di lapangan. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan karhutla. Dengan adanya status Siaga Darurat, diharapkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dapat mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Pekanbaru.
Terkait hal ini, Zarman menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanganan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama. Dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat di Kota Pekanbaru sangat diharapkan untuk mengatasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kota Pekanbaru siap mengkoordinasikan semua upaya penanggulangan Karhutla dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Dengan adanya status Siaga Darurat, diharapkan kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir, sehingga kerugian bagi lingkungan dan masyarakat dapat dicegah sejak dini.