Polres Rohul berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis sabu seberat 5,59 gram di bawah komando Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si. Aksi penggerebekan dilakukan pada Jum’at dini hari, 13 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Peredaran Narkoba jenis sabu yang berhasil dibongkar oleh Polres Rohul tersebut merupakan hasil dari upaya yang dilakukan oleh tim gabungan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si.
“Kami berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 5,59 gram dalam operasi yang dilakukan pada Jum’at dini hari,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si.
Operasi penggerebekan tersebut dilakukan di suatu lokasi yang tidak diungkapkan oleh pihak kepolisian. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Rohul untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini dilakukan secara cepat dan tegas oleh tim gabungan Polres Rohul. Para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu tersebut berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Upaya pemberantasan peredaran Narkoba jenis sabu ini juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, menegaskan komitmen Polres Rohul untuk terus melawan peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di Rokan Hulu demi terciptanya lingkungan yang bersih dari Narkoba,” tambah Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran Narkoba jenis sabu seberat 5,59 gram tersebut. Proses hukum akan diterapkan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.