Pemerintah Kota Pekanbaru sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap rencana pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar. Hingga saat ini, lima investor telah menunjukkan ketertarikan kuat untuk menanamkan modal dalam proyek tersebut. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan, “Kami masih mempertimbangkan berbagai skema pengelolaan yang ditawarkan. Setiap calon investor membawa pendekatan kerja sama yang berbeda-beda.”

Beberapa pihak mengajukan skema dengan sistem tipping fee, di mana pemerintah membayar biaya pengelolaan kepada investor. Ada juga tawaran model pembelian mesin oleh pemerintah atau pembiayaan dengan sistem cicilan yang bisa berdampak pada keuangan daerah di masa depan. Di antara berbagai opsi tersebut, terdapat skema kerja sama yang dianggap cukup potensial. Markarius menjelaskan, “Ada dua investor yang hanya meminta dukungan berupa penyediaan lahan serta perizinan. Mereka akan membangun fasilitas dan menjalankan operasional secara independen, tanpa membebani anggaran daerah.”

Proyek ini akan didanai sepenuhnya oleh pihak swasta. Setelah mencapai titik impas atau break-even point (BEP) dalam kurun waktu sekitar tujuh tahun, Pemko Pekanbaru juga akan memperoleh bagian keuntungan dari hasil pengelolaan tersebut. Markarius menambahkan, “Kami telah meminta mereka untuk menyusun studi kelayakan atau feasibility study (FS), terutama agar bisa kami nilai dari sisi dampak lingkungannya.”

Markarius menegaskan bahwa aspek lingkungan merupakan hal krusial yang harus diperhatikan. Ia menekankan bahwa metode yang digunakan tidak boleh bertentangan dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Kami tidak ingin skema yang dipilih justru menggunakan metode yang dilarang, misalnya sistem pembakaran yang bisa mencemari lingkungan,” tutupnya. (Nab)