Kemnaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan terus menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 kepada pekerja dan guru honorer. Bantuan tersebut mulai tersalurkan pada 5 Juni 2025.

Empat kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima BSU 2025 telah ditetapkan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria penerima bantuan sebesar Rp600.000 tersebut telah dijelaskan dengan rinci dalam aturan tersebut.

Pekerja atau guru honorer dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan tidak termasuk dalam kelompok penerima BSU Rp600.000. Mereka yang melebihi batas penghasilan tersebut, berdasarkan UMP atau UMK setempat, tidak memenuhi syarat.

Selain itu, pekerja atau guru honorer yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan juga tidak berhak menerima bantuan tersebut. Penerima harus memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga April 2025.

Penerima program bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM juga tidak termasuk dalam kelompok penerima BSU Rp600.000. Mereka yang telah menerima program bantuan sosial tersebut tidak dapat menerima BSU.

Pekerja dari profesi tertentu seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan polisi juga tidak termasuk dalam golongan penerima BSU 2025. Pekerja yang mengundurkan diri atau dipecat sebelum April 2025 juga tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan tersebut.

Aturan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 merinci siapa saja yang bisa mendapatkan BSU 2025. Hal tersebut meliputi persyaratan seperti warga negara Indonesia, memiliki NIK yang masih berlaku, memiliki cakupan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta gaji atau upah yang dibatasi hingga Rp3,5 juta.

Selain itu, prioritas penerima BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang tidak menerima tunjangan sosial lainnya tahun ini. Jika penghasilan seseorang melebihi Rp3,5 juta, gaji tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK, yang dibulatkan ke atas.