Sejumlah restoran dan tempat usaha di Kota Pekanbaru terpaksa dipasangi stiker bertuliskan “Penunggak Pajak Daerah” oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Tindakan ini dilakukan karena para pemilik usaha tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya.

Pemasangan stiker tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan pajak daerah, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan pada Senin (9/6/2025). Stiker dipasang khusus bagi pelaku usaha yang telah memungut pajak dari konsumen tetapi belum menyetorkannya ke kas daerah.

Bapenda telah memasang stiker di belasan restoran serta tujuh titik reklame yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Tunggakan yang tercatat bervariasi, mulai dari beberapa bulan terakhir hingga sejak tahun 2024.

Pajak yang ditagih meliputi pajak restoran dan pajak reklame. Seharusnya, pajak itu disetorkan oleh pengelola usaha setelah dikutip dari konsumen dalam setiap transaksi.

“Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi para wajib pajak yang tidak patuh. Stiker akan dilepas setelah mereka melunasi seluruh tunggakan,” tegas Denny.

Aksi penempelan stiker ini menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi para pemilik usaha yang terkena sanksi tersebut. Mereka diharapkan segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka agar stiker dapat dilepas.

Pemasangan stiker ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Kewajiban membayar pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak. Tindakan penegakan aturan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak.

Pihak Bapenda akan terus melakukan monitoring terhadap para pelaku usaha di Kota Pekanbaru untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka dipenuhi dengan baik.

Dengan adanya penegakan aturan pajak seperti ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak dapat terus meningkat dan memberikan manfaat bagi pembangunan di Kota Pekanbaru.