Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah berhasil mengungkap empat orang pelaku yang terlibat dalam praktik perambahan dan jual beli lahan di kawasan hutan lindung Kabupaten Kampar. Keempat pelaku tersebut adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan.

Para pelaku ditangkap saat mereka menyulap hutan menjadi kebun sawit demi keuntungan pribadi. Mereka diamankan karena melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, seperti yang diungkapkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, pada Senin (8/6/2025) di lokasi perambahan.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing, strategi Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang terintegrasi, sebagaimana yang ditegaskan oleh Kapolda Riau.

Para pelaku terlibat dalam pembukaan, perjualan, dan penggarapan lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu. Mereka menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyembunyikan kegiatan ilegal mereka, seperti yang diungkapkan oleh Kapolda Riau.

Satgas PPH Polda Riau akan terus memburu jaringan perusakan hutan yang tersisa sebagai peringatan bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Hingga tahun 2025, sudah ada 21 kasus kehutanan yang ditangani dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Para pelaku, termasuk Yoserizal yang merupakan Ninik Mamak Desa Balung dan Sekretaris Desa Tanjung Jaya, serta Buspami yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, telah melanggar hukum lingkungan. Mereka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Salah satu pelaku tidak bisa hadir pada ekspos karena alasan kesehatan, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.