Pemangku adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi dan Limbago Adat Nagori (LAN) resmi dikukuhkan. Acara ini berlangsung pada Ahad (8/6) di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.

Acara dimulai dengan pengukuhan LAN dan pembacaan sumpah adat oleh Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby gelar Datuak Panglimo Dalam. Dilanjutkan dengan pengukuhan LAMR Kabupaten Kuansing dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Umum DPH LAMR, Datuk H. Jonnaidi Dasa. Prosesi adat tepuk tepung tawar dilakukan kepada Ketum MKA LAMR Kab. Kuansing, Datuk Seri Paduko Kayo Indragiri Aherson, Ketum DPH LAMR Kab. Kuansing, Datuk Seri Masnur Judin, dan Dinardin Datuk Sirajo.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menegaskan pentingnya pelestarian adat dan budaya sebagai fondasi moral dan identitas masyarakat Melayu Riau berdasarkan AD/ART LAMR yang bersifat konfederasi. Dia menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan peristiwa bersejarah karena pertama kalinya dua pemangku adat dikukuhkan secara resmi di Provinsi Riau.

“Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tapi merupakan penegasan jati diri dan keberlanjutan nilai-nilai adat Melayu yang luhur,” ujar Datuk Seri Taufik Ikram Jamil. Dia berharap LAMR Kuansing dapat menjadi pelopor dalam menjaga marwah adat serta menjawab tantangan zaman dengan bijak.

Datuk Seri Taufik juga menekankan bahwa LAMR dan LAN diharapkan menjadi wadah kokoh untuk memperkuat nilai adat istiadat. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Anggota DPR RI Fraksi PKS Dr. H. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A Anggota DPRD Provinsi Riau, Pengurus LAMR Provinsi Riau, Ketua dan Anggota DPRD Kuansing, Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pemangku Adat, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lainnya.