Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Riau yang menyebabkan terjadinya tunda bayar sebesar Rp1,6 triliun. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa hal ini tidak jauh dari prakiraan yang telah disampaikan sebelumnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan kepada Gubernur Riau oleh Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara II BPK RI, Dr Nelson Ambarita setelah rapat paripurna DPRD Riau pada Senin (2/6/2025). Gubernur Abdul Wahid mengakui bahwa kondisi mitigasi yang dilakukannya sejak awal kepemimpinannya terbukti dengan temuan BPK.

Gubernur Riau menegaskan bahwa Pemprov Riau akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari ke depan sesuai instruksi yang diberikan. Ia juga berencana untuk membahas tindak lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyoroti pentingnya penyelesaian catatan BPK agar pengelolaan keuangan daerah dapat dikelola dengan baik. Sebelumnya, Pemprov Riau selalu mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun pada tahun 2024 mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kaderismanto menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan keberlangsungan pembangunan sesuai dengan target yang ditetapkan. Ia juga menyoroti pentingnya strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Dalam upaya meningkatkan kinerja dan pendapatan daerah, Kaderismanto menekankan pentingnya manajemen yang tepat sasaran. Ia berharap agar Gubernur Riau dapat memberikan target-target yang jelas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.