Tiga pria di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun akibat kasus kebakaran lahan seluas dua hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febian Herlambang, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuansing, Senin (3/6/2025) pagi.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya, Pasal 36 angka 17 dan angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Dan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AW, NK, dan AR. Mereka diketahui merupakan pekerja. Motif dari pembakaran lahan ini masih dalam pendalaman oleh pihak penyidik Polres Kuansing.

Kebakaran terjadi pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Riduan Butar-butar, yang langsung bergerak ke lokasi bersama tim. “Kami menemukan lahan terbakar seluas kurang lebih dua hektare. Proses pemadaman dilakukan bersama instansi terkait dan lokasi langsung dipasangi garis polisi,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana pembakaran, seperti dua potong kayu bekas terbakar dan satu botol berisi minyak bercampur oli bekas yang ditemukan di bawah pohon sawit dekat titik api. Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, Tim Satreskrim Polres Kuansing bersama jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku pada Selasa malam (27/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi yang berbeda.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat dampaknya yang sangat merugikan. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu karhutla yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi,” tegas AKBP Angga.

Kapolres juga meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan secara sengaja. “Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan patroli dan langkah-langkah pencegahan secara tegas. Mari bersama-sama kita jaga hutan, lahan, dan masa depan daerah kita dari bahaya kebakaran,” tutupnya.