Bapenda Pekanbaru Tindak Pelaku Usaha yang Tak Bayar Pajak

Pekanbaru – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penindakan terhadap wajib pajak di beberapa warung kopi (Warkop) dan restoran pada Senin (26/5/2025). Tim Bapenda menemukan bahwa wajib pajak tersebut tidak membayar pajak reklame dan restoran saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan.

Objek pajak berupa iklan yang tidak membayar pajak dipasangi stiker peringatan, dan pemiliknya diminta segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Tim Bapenda menyasar beberapa Warkop di Jalan HR Soebrantas, dan restoran di Jalan Riau.

Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan, “Kita lakukan penindakan terhadap wajib pajak, restoran, dan kedai kopi yang begitu ramai di Jalan Soebrantas.” Tim lapangan menemukan bahwa objek pajak tersebut tidak membayar pajak dan terdapat tunggakan, serta iklan yang terpasang juga tidak membayar pajak.

Denny menegaskan bahwa pemilik warkop seharusnya memastikan bahwa iklan yang terpasang di lokasi usaha mereka sudah membayar pajak. Langkah penindakan berupa penempelan stiker dan segel dilakukan untuk mendorong pelaku usaha restoran dan kedai kopi agar tertib membayar pajak.

Tindakan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak perkotaan. Sebanyak tiga warkop dan satu restoran wajib pajak ditindak oleh Bapenda hari itu. Denny memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan kepatuhan pajak.