Pemko Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam mendukung pemberantasan korupsi dengan menonaktifkan sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Penonaktifan ini dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada akhir pekan lalu. Para pejabat yang dinonaktifkan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kota Pekanbaru.

Inspektur Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang menyatakan bahwa penonaktifan pejabat tersebut dilakukan karena status mereka sebagai saksi dalam perkara korupsi. Langkah ini diambil agar para pejabat dapat fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan, baik dalam pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun oleh Inspektorat sesuai arahan wali kota.

Isu pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) sebesar 10 persen di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencuat kembali dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru mengungkap bahwa praktik pemotongan dana GU dan TU masih terjadi hingga saat ini.

Dalam menghadapi isu tersebut, Wali Kota Agung mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat yang terlibat. Iwan menjelaskan bahwa semua pihak yang disebut dalam dakwaan akan diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat dan jabatan mereka diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) hingga proses pemeriksaan selesai.

Sebelum menonaktifkan para pejabat, Wali Kota Agung telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar, dan Pemotongan Pencairan Anggaran. Instruksi ini secara tegas melarang segala bentuk gratifikasi, suap, dan pemotongan dana GU dan TU. Agung menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.