Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria bernama Jonder terkait kasus Karhutla yang terjadi di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam. Jonder melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran seluas 10 hektar di area hutan produksi pada titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E.
Informasi mengenai adanya titik api/asap di lokasi tersebut diterima dari masyarakat dan Kapolsek Kubu memerintahkan lima personel untuk menyelidiki dan memadamkan lahan yang terbakar. Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi menjelaskan bahwa pemilik lahan yang terbakar, Jonder Ruma Horba, mengakui melakukan pembakaran lahan menggunakan mancis, namun api menyebar karena angin kencang.
Jonder beserta barang bukti, seperti empat batang kayu bekas terbakar dan dua batang sawit bekas terbakar, dibawa ke Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jonder akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, Jonder juga akan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polres Rokan Hilir telah melakukan sejumlah tindakan seperti pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, olah tempat kejadian perkara, wawancara saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan administrasi penyidikan.
Adi menjelaskan bahwa pihaknya sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, ahli kehutanan, dan ahli kebakaran untuk memperkuat proses penyidikan. Proses hukum terhadap Jonder terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.