Seorang warga Dusun I Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar melaporkan ke polisi bahwa rumahnya telah menjadi korban kecurian. Pelaku pencurian ternyata adalah anak dari pemilik rumah tersebut, yang bernama M (32), anak dari A (76) selaku pemilik rumah tersebut. Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyatakan hal ini dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (25/5/2025).

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (21/5) sekitar pukul 20.00 WIB, saat pemilik rumah kembali dari mengikuti yasinan di rumah tetangga. Mereka menemukan bahwa sepeda motor Supra X warna hitam miliknya telah hilang dari rumah. Selain itu, uang sebesar Rp 3 juta yang disimpan di dalam lemari juga raib.

Setelah mengecek rumahnya, A menemukan jendela rumahnya terbuka dan dirusak. Tetangga yang bertemu dengan M, anak dari A, mengatakan bahwa M menyebut bahwa musim ini adalah musim pencurian dan hendak pergi ke rumah amak untuk menjaga rumah. Tetangga juga melihat lampu di rumah korban mati tiba-tiba.

A kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi berhasil menangkap M di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Siak, pada Jumat (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB. M diamankan bersama motor Honda Supra X milik korban.

Mengakui perbuatannya, M saat ini diamankan di Polsek Tambang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku masih berada di bawah pengawasan polisi.