Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial SS alias Arip, telah ditangkap oleh petugas Polsek Tenayan Raya. Penangkapan dilakukan karena pria tersebut diduga melakukan tindak kekerasan terhadap ibu mertuanya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025, di Kantor Alam Mayang, yang berlokasi di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa SS alias Arip melakukan tindakan kekerasan terhadap ibu mertuanya di lokasi kejadian. Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kejadian ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan utama di wilayah tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu pagi tanggal 18 Mei 2025 di Kantor Alam Mayang, Pekanbaru. Lokasi kejadian berada di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. SS alias Arip diduga melakukan tindakan kekerasan secara fisik terhadap ibu mertuanya.
Petugas Polsek Tenayan Raya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh SS alias Arip. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pria tersebut dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh SS alias Arip belum diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pihak berwajib menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibiarkan dan pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.