DPRD Pekanbaru Berharap Disnaker Lakukan Eksekusi Pasca Terbitnya Surat Edaran Larangan Penahanan Dokumen Pribadi

Pekanbaru – Pasca terbitnya surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait larangan penahanan dokumen pribadi, DPRD berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah bisa melaksanakan aturan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menyatakan, “Dengan adanya surat edaran Kemnaker ini, harusnya Disnaker Pekanbaru tinggal melakukan eksekusi,” pada Rabu (21/5/2025).

DPRD Pekanbaru Komitmen Awasi Kasus Penahanan Ijazah di Perusahaan

Dalam kasus penahanan ijazah, DPRD Pekanbaru berkomitmen untuk mengawal payung hukum yang telah terbit. Terutama yang terjadi di perusahaan-perusahaan di Kota Pekanbaru. “Untuk segala persoalan ini (penahanan ijazah,red) tinggal kita kawal sama-sama dan kita perkuat Disnaker. Dan saya lihat komitmen Disnaker bagus untuk hal ini,” ungkap Tekad.

Menaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh pengusaha/Perusahaan di Indonesia. Aturan penegasan itu, tertuang dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Larangan Penahanan Ijazah untuk Atasi Praktik Ilegal di Indonesia

Menurut Menaker, surat edaran ini penting ditegaskan menyusul banyaknya fenomena praktik ilegal penahanan ijazah yang terjadi dalam waktu yang lama di Indonesia.

Aturan Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi oleh Perusahaan

Dalam aturan itu, pemberi kerja (perusahaan) dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan bekerja. Adapun dokumen pribadi yang dimaksud adalah dokumen asli, yaitu sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Pengusaha Dilarang Menghalang-halangi Pekerja/Buruh untuk Mencari Pekerjaan Lain

Selain itu, pengusaha juga dilarang menghalang-halangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan menemukan pekerjaan lain yang lebih layak.

DPRD Pekanbaru Mengapresiasi Langkah Menaker dalam Menegakkan Aturan

DPRD Pekanbaru mengapresiasi langkah Menaker dalam menegakkan aturan larangan penahanan dokumen pribadi. Mereka berharap Disnaker Kota Pekanbaru dapat segera menjalankan aturan tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.