Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi pada 15 Mei 2025. Mereka diduga akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja, sehingga dipulangkan ke Indonesia.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi terkait sejumlah WNI yang tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi. Mereka masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara non-prosedural. Sebanyak 117 WNI datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang).

Kecurigaan pihak Imigrasi timbul karena sebagian dari WNI tersebut tampak sudah lanjut usia, namun visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan. Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi, beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji. Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan oleh aparat imigrasi Arab Saudi.

Pada 15 Mei 2025, seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB. Menurut catatan KJRI Jeddah, sepanjang periode 3–15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI tiba di berbagai bandara internasional Arab Saudi dengan dugaan kuat akan berhaji secara ilegal.

KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan mematuhi ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Yusron menegaskan pentingnya untuk menjalani ibadah haji dengan cara yang benar dan legal, agar tidak terlibat dalam praktik ilegal. Tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari kerugian finansial dan juga hilangnya kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik.