Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pria warga Perawang Kabupaten Siak, Riau, berinisial Y (38) dalam kasus peredaran narkotika. Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram dan heroin sekitar 1,8 kilogram dari tangan pria tersebut.
Keberhasilan dalam menggagalkan aksi peredaraan narkotika ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di halaman parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel yang berisi barang bukti narkotika.
Dua bungkus paket narkotika yang diduga sabu-sabu dibungkus dalam kemasan teh cina hijau bertuliskan Guanyinwang. Sementara, 4 bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin juga berhasil diamankan oleh tim. Selain itu, tim operasi ini juga menyita 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna tosca tanpa plat nomor.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan yang terkait dengan pelaku. Kasus peredaraan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar area hotel tersebut.
Petugas mendapatkan informasi tersebut dan melakukan pengintaian berdasarkan ciri-ciri pelaku yang telah disampaikan. Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dan tujuan pengiriman narkotika tersebut. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.