Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, telah siap melaksanakan program Sekolah Rakyat atau program pendidikan berasrama gratis yang didukung oleh Pemerintah Pusat. Penyampaian kesiapan ini dilakukan oleh Pj Sekdako Pekanbaru Dr Tr H Zulhelmi Arifin S.STP M.Si, setelah memimpin rapat penerimaan peserta didik baru Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026 pada Jumat (16/5/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi S.STP M.Si, Kepala Dinas Sosial Dr H Idrus M.Ag, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Vemi Herliza S.STP MH. Tahap awal program ini melibatkan 50 peserta didik yang siap menerima pendidikan gratis di Sekolah Rakyat di Kota Pekanbaru.

Zulhelmi menjelaskan bahwa dari 50 peserta didik tersebut, 10 persen di antaranya disiapkan sebagai cadangan, sehingga totalnya ada 55 orang yang dipersiapkan untuk Sekolah Rakyat. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Idrus mengungkapkan kemungkinan penambahan kuota peserta didik menjadi 100 orang.

Proses seleksi peserta didik Sekolah Rakyat telah melalui berbagai tahapan, dimana calon peserta didik ini merupakan hasil assesment. Berdasarkan data awal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, tercatat sebanyak 7.315 anak di Pekanbaru yang menjadi sasaran Sekolah Rakyat untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Dalam upaya seleksi, Dinas Sosial Kota Pekanbaru melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi rumah calon peserta didik yang menjadi sasaran Sekolah Rakyat. Dari hasil verifikasi tersebut, terpilih 50 orang peserta didik beserta 5 orang cadangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti program Sekolah Rakyat.

Calon peserta didik terpilih akan menjalani pendidikan di Sekolah Rakyat di Sentra Abiseka di Kecamatan Rumbai. Program Sekolah Rakyat sendiri dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin dengan menyediakan pendidikan berasrama gratis untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem sesuai dengan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2025.