Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP 14 Ambon. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H., yang bertujuan untuk melakukan Pencegahan Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial dilingkungan Sekolah. Program ini dilaksanakan di SMP Negeri 14 Ambon yang terletak di Jl. Kebun Cengkeh Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Jumat, 16 Mei 2025.
Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Ambon, Romly, S.Pd menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah di sekolahnya. Dia menyatakan harapannya agar pengetahuan tentang hukum yang disampaikan dapat bermanfaat bagi para siswa dan menjadi agen perubahan dalam pencegahan Aksi Bullying dan penyalahgunaan Medsos.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H.,M.H, menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah atas kesempatan melaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah. Dia menegaskan bahwa Aksi Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial semakin marak dan berdampak buruk bagi kemajuan Pendidikan di Maluku. Program ini diharapkan dapat mengingatkan para siswa untuk lebih bijak dalam berteman dan bermedia sosial.
Kasi Penkum menambahkan bahwa upaya pencegahan ini telah menjadi perhatian Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengatasi perilaku merugikan di lingkungan sekolah. Sinergitas dari seluruh pihak diharapkan dapat mencegah Tawuran Siswa, Pembullyian, dan Kekerasan akibat dari Aksi Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial.
Narasumber dari Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku menyajikan materi terkait Cegah Perundungan (Cyber Bullying) dan Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE) agar para siswa dapat mengenali hukum dan bersosialisasi dengan bijak. Paparan materi tersebut sangat diminati oleh para siswa apalagi berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan Pelaku dari kalangan Pelajar.
Selain itu, para siswa juga diajak berinteraksi dalam permainan spiner untuk mengenal berbagai permasalahan hukum di masyarakat. Di akhir kegiatan, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan konsumsi dan cenderamata serta melakukan foto bersama dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan para siswa SMP Negeri 14 Ambon.