Polda Riau Menggagalkan Penyelundupan 17,37 Kg Sabu dari Jaringan Internasional
Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional pada 12 Mei 2025. Pengungkapan ini melibatkan penangkapan empat tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua bulan. “Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jossy.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau yang mengendalikan pengiriman ini dari dalam penjara.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 17,37 kg, yang jika berhasil diedarkan, diperkirakan bernilai sekitar Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa. Penangkapan dimulai dari pembuntutan terhadap mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru, di mana ditemukan dua orang tersangka D dan A beserta dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh.
Pengembangan kasus ini berlanjut hingga ke lokasi kedua, di mana polisi berhasil menangkap kurir lainnya setelah melakukan penyamaran. Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengungkapkan bahwa ada satu orang buron berinisial AZ, yang diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri.
“AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Dumai pada tahun 2017. Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.