Polisi Resor (Polres) Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dari tangan seorang kurir berinisial R. Tersangka R telah diamankan bersama Barang Bukti (BB) untuk proses hukum selanjutnya. Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata bersama Kasat Narkoba Dumai, AKP Riza, dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Nelly mengungkapkan keberhasilan ini dalam pers rilis pada Jumat (16/5/2025).

Pelaku berhasil diringkus pada Jumat (9/5/2025) di Pelabuhan rakyat Selinsing‎ – Rupat, Jalan Arifin Ahmad RT 013 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Menurut Kapolres, pelaku R ditangkap setelah menjemput barang haram dari Malaysia di pelabuhan tersebut.

“Pelaku ‎R merupakan kurir yang sengaja menjemput barang untuk diedarkan di Kota Dumai,” ungkap Kapolres Hardi. Dia juga menjelaskan bahwa sabu seberat 28 Kg dari pelaku R sudah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut karena terkait dengan jaringan Internasional.

Dalam penangkapan ini, Polres Dumai memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti sebesar 28.028,56 gram sabu-sabu. Polisi berharap masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada penegak hukum.

AKBP Hardi juga menegaskan pentingnya kerjasama dalam memerangi peredaran narkoba. Barang bukti dan pelaku telah diamankan, dan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Polres Dumai berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan peredaran narkoba di daerah tersebut.