Pemko Pekanbaru Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Semrawut
Pemko Pekanbaru telah melakukan penertiban terhadap kabel-kabel fiber optik (FO) yang terpasang secara semrawut dan membahayakan keselamatan warga. Inspeksi pertama dilakukan di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan keprihatinan atas kondisi kabel yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan. “Kondisi kabel sangat memprihatinkan, banyak yang menjuntai dan nyaris jatuh. Ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan harus segera ditertibkan,” kata Zulhelmi saat peninjauan pada Rabu (14/5/2025) dini hari.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa hampir seluruh kabel FO yang ditemukan tidak memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru. “Dari rapat dan pengecekan lapangan, tidak satu pun kabel yang memiliki izin. Ini pelanggaran serius yang harus kami tindaklanjuti,” tegas Ami, sapaan akrab Sekdako.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, pemko meminta seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk segera menyerahkan data lengkap terkait jaringan FO yang dipasang dan batas waktu penyerahan ditetapkan hingga pukul 17.00 WIB hari ini.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemko Pekanbaru sedang mempertimbangkan penerapan sistem ducting atau pemasangan kabel bawah tanah. Langkah ini sejalan dengan visi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk menjadikan Pekanbaru sebagai kota modern dan smart city.
Selain itu, pemko juga menyiapkan langkah hukum terhadap pelanggaran pemasangan kabel tanpa izin. Koordinasi antarinstansi pun diperkuat untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah kota.
Ami menegaskan bahwa estetika kota harus dijaga, dan Pekanbaru adalah wajah bersama kita. “Kami akan rapikan semuanya,” pungkas Ami.