Seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi setelah diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang karyawan toko. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.21 WIB, menyusul laporan dari korban berinisial ES (22), yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat sedang bekerja di gudang toserba tempatnya bekerja di Desa Kuala Mulya.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengkonfirmasi, “Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku dan kini sedang menjalani proses hukum,” pada Sabtu (10/5/2025).
Insiden tersebut bermula ketika pelaku datang ke toko dalam kondisi mabuk dan masuk ke gudang tempat korban bekerja. Ia lalu mendorong korban, melepas pakaiannya hingga telanjang, dan memperlihatkan alat vitalnya ke arah korban. Korban yang ketakutan langsung melarikan diri dan meminta bantuan rekan kerja serta warga sekitar, sebelum akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian.
Dari keterangan saksi-saksi, pelaku diketahui kerap membuat onar di kawasan tersebut. Ia dikenal sering datang dalam kondisi mabuk dan memaksa karyawan toko untuk memberikan rokok maupun minuman, serta mengganggu pelanggan. “Beberapa karyawan lainnya juga mengaku pernah menjadi korban gangguan pelaku. Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun petugas berhasil mengendalikannya,” tambah Misran.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, yakni celana jeans biru dan kaos hitam. Saat ini, JM alias Jarut tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pemerkosaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa di wilayahnya.