Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP pada hari Sabtu, 10 Mei 2025. Layanan ini akan tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru, yang berlokasi di Komplek MPP Kota Pekanbaru Jl. Jendral Sudirman no.464, mulai jam 08.30 WIB sampai jam 12.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menyatakan, “Disdukcapil Kota Pekanbaru kembali membuka layanan weekend pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, untuk perekaman dan pencetakan e-KTP bagi warga pemula yang belum pernah mempunyai KTP.”
Irma juga menjelaskan bahwa Disdukcapil akan membuka layanan untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat diakses dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Warga yang belum memiliki KTP diimbau untuk segera mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Pembukaan layanan setiap Sabtu bertujuan untuk meningkatkan progres pembuatan KTP-EL bagi warga yang berusia 17 tahun. Hal ini disebabkan karena warga yang berusia 17 tahun sudah masuk usia wajib memiliki KTP dan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
Irma menekankan pentingnya bagi warga untuk segera mengakses layanan tersebut guna mendapatkan perekaman dan pencetakan e-KTP serta aktivasi IKD. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi warga dalam kegiatan pemerintahan.
Dengan demikian, pembukaan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP serta aktivasi IKD oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru pada Sabtu, 10 Mei 2025, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. Semua warga yang memenuhi syarat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.